ASAS DAN KODE BIMBINGAN KONSELING

ASAS DAN KODE BIMBINGAN KONSELING

A.          Asas Bimbingan Dan Konseling
1.              Asas Kerahasiaan
Merupakan asas yang menuntut dirahasiakannya segenap data dan keterangan konseli yang menjadi sasaran layanan. Di mana data atau keterangan yang tidak boleh dan tidak layak diketahui oleh orang lain harus dirahasiakan oleh konselor. Dalam hal ini, konselor wajib secara penuh untuk memelihara dan menjaga semua data dan keterangan sehingga kerahasiaan benar- benar terjamin.
2.              Asas kesukarelaan
Merupakan asas yang menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan konseli dalam mengikuti, menjalani layanan yang dibutuhkan bagi dirinya. Dalam hal ini konselor wajib membina dan mengembangkan kesukarelaan tersebut.
3.              Asas keterbukaan
Merupakan asas yang menghendaki konseli yang menjadi sasaran layanan bersifat terbuka dan tidak berpura- pura, baik dalam memberikan keterangan tentang dirinya sendiri maupun dalam menerima berbagai informasi dan materi dari luar yang bermanfaat bagi pengembangan dirinya. Dalam hal ini konselor wajib untuk mengembangkan keterbukaan konseli. Keterbukaan ini sangat terkait dengan terlenggaranya asas kerahasiaan dan adanya kesukarelaan pada diri konseli yang menjadi sasaran layanan. Agar konseli dapat terbuka, konselor perlu terlebih dahulu untuk bersikap terbuka dan tidak berpura- pura.
4.              Asas kekinian
Merupakan asas yang menghendaki agar objek sasaran layanan bimbingan dan konseling adalah masalah konseli dalam kondisinya sekarang. Layanan yang berhubungan dengan masa depan atau kondisi di masa lampaupun dilihat dampak atau kaitannya dengan kondisi yang ada dan apa yang dilakukan sekarang.
5.              Asas kemandirian
Merupakan asas yang menunjuk pada tujuan umum bimbingan dan konseling yaitu konseli sebagai sasaran layanan bimbingan dan konseling diharapkan menjadi individu yang mandiri dengan ciri mengenal dan menerima diri sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan serta mewujudkan diri sendiri. Konselor hendaknya mampu untuk mengarahkan segenap layanan bimbingan dan konseling yang diselenggarakannya bagi berkembangnya kemandirian peserta didik.
6.              Asas kegiatan
Merupakan asas yang menghendaki agar konseli yang menjadi sasaran layanan berpartisipasi secara aktif di dalam penyelenggaraan layanan bimbingan dan konseling. dalam hal ini konselor perlu untuk mendorong konseli untuk aktif dalam setiap layanan bimbingan dan konseling yang diperuntukkan baginya.
7.              Asas kedinamisan
Merupakan asas bimbingan konseling yang menghendaki agar isi layanan terhadap sasaran layanan yang sama kehendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangan dari waktu ke waktu.
8.              Asas keterpaduan
Merupakan asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar berbagai layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling, baik yang dilakukan oleh konselor maupun oleh pihak lain, saling menunjang, harmonis, dan terpadu. Untuk ini kerja sama antara konselor dan pihak –pihak yang berperan dalam penyelenggaraan layanan bimbingan dan konseling perlu terus dikembangkan. Koordinasi segenap layanan bimbingan dan konseling itu harus dilaksanakan dengan sebaik- baiknya.
9.              Asas kenormatifan
Merupakan usaha bimbingan dan konseling yang tidak boleh bertentangan dengan norma-norma yang berlaku, baik ditinjau dari norma agama, adat, hukum, ilmu pengetahuan, maupun kebiasaan sehari- hari. Asas kenormatifan ini ditetapkan terhadap isi maupun proses penyelenggaraan bimbingan dan konseling. Seluruh isi layanan harus sesuai dengan norma- norma yang ada. Demikian juga dengan prosedur, teknik, dan peralatan yang dipakai tidak menyimpang dari pada norma – norma yang dimaksudkan. Lebih jauh, layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling, justru harus dapat meningkatkan kemampuan konseli dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai dan norma tersebut.
10.       Asas keahlian
Merupakan asas yang menghendaki agar layanan bimbingan dan konseling yang diselenggarakan atas dasar kaidah – kaidah profesional. Dalam hal ini para pelaksana konseling hendaklah tenaga yang benar- benar ahli dalam bidang bimbingan dan konseling. keprofesionalan konselor harus terwujud baik dalam penyelenggaraan jenis layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling maupun dalam penegakan kode etik bimbingan dan konseling.
11.       Asas alih tangan kasus
Merupakan asas yang menghendaki agar pihak – pihak yang tidak mampu menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan konseli mengalih tangankan permasalahan itu kepada pihak yang lebih ahli. Konselor dapat menerima alih tangan kasus dari orang tua, guru – guru, atau ahli lain, demikian juga konselor dapat mengalih tangankan kasus kepada guru mata pelajaran, guru praktek, dan lain – lain.
12.       Asas Tut Wuri Handayani
Merupakan asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar pelayanan bimbingan dan konseling secara keseluruhan dapat menciptakan suasana yang mengayomi atau memberikan rasa aman, mengembangkan keteladanan, memberikan rangsangan, dan dorongan serta kesempatan yang seluas- luasnya pada konseli untuk maju.





B.     Peranan guru dalam asas Bimbingan Konseling
Dalam pengertian pendidikan yang terbatas, Abin Syamsuddin dengan mengutip pemikiran Gage dan Berliner, mengemukakan peran guru dalam proses pembelajaran peserta didik, yang mencakup :
1.      Guru sebagai perencana (planner) yang harus mempersiapkan apa yang akan dilakukan di dalam proses belajar mengajar (pre-teaching problems).
2.      Guru sebagai pelaksana (organizer), yang harus dapat menciptakan situasi, memimpin, merangsang, menggerakkan, dan mengarahkan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan rencana, di mana ia bertindak sebagai orang sumber (resource person), konsultan kepemimpinan yang bijaksana dalam arti demokratik & humanistik (manusiawi) selama proses berlangsung (during teaching problems).
3.      Guru sebagai penilai (evaluator) yang harus mengumpulkan, menganalisa, menafsirkan dan akhirnya harus memberikan pertimbangan (judgement), atas tingkat keberhasilan proses pembelajaran, berdasarkan kriteria yang ditetapkan, baik mengenai aspek keefektifan prosesnya maupun kualifikasi produknya.

C.    Kode Etik Bimbingan dan Konseling
1.       Pengertian Kode Etik BK
Kode etik bimbingan dan konseling adalah ketentuan-ketentuan atau peraturan-peraturan yang harus di taati oleh siapa saja yang ingin berkecimpung dalam bidang bimbingan dan konseling demi kebaikan. Kode etik didalam bidang bimbingan dan konseling dimaksudkan agar bimbingan dan konseling tetap dalam keadaan baik, serta di harapkan akan menjadi semakin baik. Kode etik mengandung ketentuan-ketentuan yang tidak boleh dilanggar atau diabaikan tanpa membawa akibat yang tidak menyenangkan.
2.      Dasar Kode Etik Profesi Bimbingan dan Konseling
·         Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
·         Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
·         Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (pasal 28 ayat 1, 2 dan 3 tentang standar pendidik dan tenaga kependidikan)
·         Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
·         Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

3.      Kode Etik Bmbingan dan Konseling
Berdasarkan keputusan pengurus besar asosiasi bimbingan dan konselingIndonesia (PBABKIN) nomor 010 tahun 20006 tentang penetapan kode etikprofesi bimbingan dan konsseling, maka sebagian dari kode etik itu adalah sebagai berikut:
a.       Kualifikasi konselor dalam nilai, sikap,keterampilan, pengetahuan dan wawasan.
·         Konselor wajib terus menerus mengembangkan dan  menguasai dirinya. Ia wajib mengerti kekurangan-kekurangan dan prasangka-prasangka pada dirinya sendiri, yang dapat mempengarui hubunganya dengan orang lain dan mengakibatkan rendahnya mutu pelayanan profesional serta merugikan klien.
·         Konselor wajib memperlihatkan sifat-sifat sederhana, rendah hati, sabar, menepati jajni, dapat dipercaya, jujur,tertib dan hormat.
·         Konselor wajib memiliki rasa tangggung jawab terhadap saran maupun peringatan yang diberikan kepadanya, khususnya dari rekan –rekan seprofesi dalam hubunyanga dengan pelaksanaan ketentuan-keteentuaan tingkah laku profesional sebagaimana di atur dalam Kode Etik ini.
·         Konselor wajib mengutamakan mutu kerja setinggi mungkin dan tidak mengutamakan kepentingan pribadi, termasuk keuntungan material, finansial, dan popularitas.
·         Konselor wajib memiiki keterampilan menggunakan tekhnik dan prosedur khusus yang dikembangkan ataas dasar wawasan yang luas dan kaidah-kaidah ilmiah.
b.      Penyimpanan dan Penggunann Informasi.
·         Catatan tentang diri klien yang meliputi data hasil wawancara, testing, surat menyurat, perekaman dan data lain, semuanya merupakan informasi yang bersifat rahasia dan hanya boleh digunakan untuk kepentingan klien. Penggunaan data/ informasi untuk keperlian riiset atau pendidikan calon konselor dimungkinkan, sepanjang identitas kien di rahasiakan.
·         Penyampaian informasi klien kepada keluarga atau kepada anggota profesi lain membutuhka persetujuan klien.
·         Penggunaan informasi tentang klien dengan anggota profesi yang sama atau yang lain dapat dibenarkan, asalkan untuk kepentingan klien dan tidak meruikan klien.
·         Keterangan mengenai informasi profesional hanya boleh diberikan kepada orang yang  berwenang menafsirkan dan menggunakanya.
c.       Hubungan dengan Penberian pada Pelayanan.
·         Konselor wajib menangani klien selama ada kesempatan  dalam hubungan antara klien dengan konselor.
·         Klien sepenuhnya berhk mengakhiri hubungsn dengan konselor, meskipun proses konseling belum mencapai suatu hasil yang kongkrit. Sebaliknya konselor tidak akan melanjutkan hubugan apabila klien ternyata tidak memperoleh manfaat  dari hubungan itu.
d.      Hubungan dengan Klien.
·         Konselor wajib menghormati harkat, martabat, integritas dan keyakinan klien.
·         Konselor wajib menempatkan kepetingan klienya di atas kepentingan pribadinya.
·         Dalam melakukan tugasnya konselor tidak mengadakan pembedaan klien atas dasar suku, bangsa, warna kulit, agama atau status sosial ekonomi.
·         Konselor tidak akan memaksa untuk memberikan bantuan kepada seseorang tanpa izin dari orang yang bersangkutan.
·         Konselor wajib memberikan bantuan kkepada siapapun lebih-lebih dalam keadaan darurat atau banyak orang yang menghendaki.
·         Konselor wajib memberikan pelayanan hingga tuntas sepanjang dikehendaki oleh klien.
·         Konselor wajib menjelaskan kepasa klien sifat hubungan  yang sedang dibinadan batas-batas tanggung jawab masig-masing dalam hubungan profesional.
·         Konselor wajib mengutamakan perhatian kepada klien, apabila timbul masalah dalam kesitiaan ini, maka wajib diperhatikan kepentingan pihak-pihak yang terlibat dan juga tuntutan profesinya sebagai konselor.
·         Konselor tidak bisa memberikan bantuan kepada sanak keluarga, teman-teman karibnya, sepanjang hubunganya profesional.
e.       Konsultasi dengan Rekan Sejawat.
Dalam rangka pemberian pelayanan kepada seorang klien, kalau konselor merasa ragu-ragu  tentang suatu hal, maka ia wajib berkonsultasi dengan sejawat selingkungan profesi. Untuk hal itu ia harus mendapat izin terlebih dahulu dari kliennya.
f.       Alih Tangan Kasus
Yaitu kode etik yang menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan peserta didik (klien) kiranya dapat mengalih-tangankan kepada pihak yang lebih ahli.


Daftar Rujukan
-          Anas Salahudin, 2010. Bimbingan Konseling, Bandung. Pustaka Setia
-          Soetjipto dan Raflis Kosasi, 2011. Profesi Keguruan, Jakarta. Rineka Cipta
http://makalah-di.blogspot.com/2009/11/makalah-peran-guru-kelas-dalam.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LATAR BELAKANG PERLUNYA BK BAGI SISWA DILIHAT DARI BERBAGAI SEGI

JENIS-JENIS LAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING

PRINSIP-PRINSIP BK